바로가기 메뉴 본문 바로가기 주메뉴 바로가기
Konsulat / Visa

Pengumuman

  1. Konsulat / Visa
  2. Pengumuman
  • Font Size

[PENGUMUMAN] Certificate of Health(TB) untuk pemohon visa(Long-term stay)

DATE
2016-02-22

 

Pemerintah Republik Korea menginformasikan bahwa:

Dengan adanya kemungkinan peningkatan penderita Tuberculosis (TB) dari luar negeri dan untuk menjaga keamanan serta kesehatan negara maka dengan pertimbangan tersebut Pemerintah Korea mulai memberlakukan sistem baru kepada 18 Negara termasuk Indonesia. Berlaku mulai 2 Maret 2016 bagi yang akan tinggal di Korea selama lebih dari 91 Hari diwajibkan untuk melampirkan Certificate of Health(TB) dari Rumah Sakit yang telah ditentukan oleh Kedutaan Besar Republik Korea.

○ Kriteria yang wajib melampirkan Certificate of Health(TB) adalah sebagai berikut:

-  Khusus 18 Negara yang terpilih. Diantara 18 Negara tersebut, jika Warga Negaranya ingin tinggal di Korea lebih dari 91 Hari wajib untuk melampirkan Certificate of Health(TB)

♣ 18 Negara tersebut termasuk diantaranya adalah Indonesia, Nepal, Timor Leste, Rusia, Malaysia, Mongolia, Myanmar, Bangladesh, Vietnam, Srilanka, Uzbekistan, India, China, Kamboja, Kyrgyzstan, Thailand, Pakistan,  Philippines

- Walaupun Warga Negara dari 18 Negara tersebut dengan Tujuan wisata, kunjungan keluarga, bisnis dan lain-lain dibawah 90 hari tidak perlu melampirkan Certificate of Health(TB)

- Untuk jenis visa Diplomat(A-1), Foreign Government Official(A-2), Conventions/Agreements(A-3) tidak perlu melampirkan Certificate of Health(TB)

○ Pemohon Visa yang akan tinggal selama lebih dari 91 Hari wajib melampirkan Certificate of Health (TB) yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit yang telah ditunjuk oleh Kedubes Korea. Kedubes Korea telah menunjuk 114 Rumah Sakit di Indonesia.

Mohon untuk melihat lampiran.

 

  ★ Dibawah ini adalah daftar Rumah Sakit: 

No

Rumah Sakit

Alamat

No.TEL

Wilayah

Website

1

RS Medistra

Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.59 Jakarta Selatan 12950

021-521-0200

Jakarta

www.medistra.com

2

RS Pondok Indah

Jl. Metro Duta Kav. UE Pondok Indah Jakarta 12310

021-765-7525

Jakarta

www.rspondokindah.co.id

3

RS MMC(Metropolitan Medical Centre)

Jl. HR. Rasuna Said Kav C 20-21 Kuningan Jakarta 12940

021-520-3435

Jakarta

www.rsmmc.co.id

4

RS MRCCC Siloam

Jl. Garnisun Dalam No. 2-3 Semanggi Jakarta 12930

021-2996-2888

Jakarta

www.siloamhospitals.com

5

RS Premier Jatinegara

Jl. Raya Jatinegara Timur No. 85-87 Jakarta 13310

021-2800-888

Jakarta

www.rs-premierjatinegara.com

6

BIMC Hospital

Jl. Bypass Ngurah Rai 100 X Kuta Bali 80361

0361-761-263

Bali

www.bimcbali.com

7

RS Siloam Bali

Jl. Sunset Road No.818 Kuta Badung Bali

0361-779-900

Bali

www.siloamhospitals.com

8

RSUD Dr.Soetomo

Jl. Mayjen Prof. Dr. Moestopo 6-8 Surabaya

031-550-1078

Surabaya

rsudrsoetomo.jatimprov.go.id

9

RS Premier Surabaya

Jl. Nginden Intan Barat Blok B Surabaya 60118

031-599-3211

Surabaya

www.rs-premiersurabaya.com

10

RS Santo Borromeus

Jl. Ir. H. Djuanda No.100 Bandung Jawa Barat 40132

022-255-2000

Bandung

www.rsborromeus.com

11

RSUP Dr.Sardjito

Jl. Kesehatan No.1 Sekip Sinduadi Yogyakarta 55284

0274-583-613

Yogyakarta

sardjitohospital.co.id

12

Laboratorium Klinik PRAMITA

Jl. Dipongegoro 37 Medan Sumatra Utara 20152

061-452-5925

Medah

www.pramita.co.id

 

- Certificate of Health harus sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh pihak Kedubes Korea. Setelah mendapatkan Certificate of Health (TB), selanjutnya pemohon visa dapat mengajukan permohonan aplikasi visa.

 

○ Khusus bagi pemohon Visa Pelajar dan Visa Kursus Bahasa Korea mempertimbangkan jadwal kegiatan belajar diberikan toleransi dapat tidak melampirkan Certificate of Health (TB) dari Rumah Sakit yang telah ditunjuk oleh Kedubes Korea. Berlaku mulai tanggal 1 Juli 2016, Pemohon visa Pelajar dan Visa Kursus Bahasa Korea wajib untuk melampirkan Certificate of Health (TB).

 

loading