Kedutaan Republik Korea Selatan akan merubah cara pembayaran pengajuan visa mulai tanggal 9 April 2018, sebagai berikut.
-Terlampir-
▣ Di Mulai Tanggal: 9 April 2018
▣ Perubahan Tata Cara Pembayaran Visa
Cara yang Sekarang | Cara yang dirubah |
Pembayaran melalui loket di Kedutaan | |
※Pemohon membayar biaya VISA di KEB Hana Bank yang sudah ditentukan lalu menempelkan PERANGKO pada dokumen dan diserahkan di loket konsular.
※ Untuk aplikan berkewarganegaraan asing yang biaya visanya tidak sama dengan WNI, dapat membeli PERANGKO di loket visa konsular
▣ Lokasi KEB Hana Bank yang sudah ditentukan
- Nama bank: KEB Hana Bank Indonesia(Cabang Korea center)
- Alamat: Jl.Jenderal Gatot Subroto Kav.58, Jakarta
( Korea Center lantai 1)
- Jam kerja:08:00-15:00(Hari kerja)/Akhir pekan(Sabtu, Minggu) dan Hari Libur TUTUP
- Tata Cara Pembayaran : Tunai
(Nasabah KEB Hana Bank bisa melakukan pembayaran melalui transfer)
- No. Telepon: 021-2902-3424
※ Di bawa telampir Peta lokasi KEB Hana Bank
※ Sebelum peraturan baru dimulai pada tgl 9 April, pada tgl 5 dan 6 April PERANGKO akan dijual di loket Visa sebagai persiapan dalam pelaksanaan sistem pembayaran baru
▣ Daftar Biaya VISA
Tipe Visa | Deskripsi | Harga(USD) | Harga(Rp.) |
Single visa | Dalam jangka waktu 90 hari, satu kali masuk ke korea | 40 | 552,000 |
Single visa | Tinggal di atas 90 hari | 60 | 828,000 |
Double visa |
Dalam jangka waktu 6 bulan, dua kali masuk ke korea | 70 | 966,000 |
Multiple Visa |
Dalam jangka waktu 5 tahun, masuk ke korea tidak terbatas (Masa Kunjung Paling Lama 30 Hari) | 90 | 1,242,000 |
※ Pembayaran menggunakan Rupiah
※ Nilai tukar mata uang Dollar ke Rupiah akan menjadi Rp 13,800 per tanggal 1 Juli 2018.