바로가기 메뉴 본문 바로가기 주메뉴 바로가기
Konsulat / Visa

Pengumuman

  1. Konsulat / Visa
  2. Pengumuman
  • Font Size

Perubahan Stiker Visa menjadi Visa Grant Notice

DATE
2020-02-25


** Pemerintah Korea akan mengubah konsep dengan tidak menempelkan stiker visa di paspor warga negara asing (termasuk warga negara Indonesia) yang ingin mengunjungi Korea. Dengan konsep ini, warga negara asing akan mendapatkan Visa Grant Notice sebagai pengganti stiker visa dan pada saat memasuki wilayah Korea harus ditunjukkan kepada petugas Imigrasi yang berwenang. Tahap pertama perubahan ini akan mulai diberlakukan di kantor-kantor perwakilan negara Korea sedangkan kantor Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia masuk tahap kedua yang akan diberlakukan mulai pertengahan tahun ini.

o (Tahap Pertama) Kantor perwakilan untuk wilayah Eropa (total 24 Negara*), Amerika Serikat dan Jepang.  Pemberlakuan kebijakan tanpa stiker visa akan dimulai pada tanggal 24 Februari 2020.


 * Italia, Belgia, Portugal, Spanyol, Austria, Slovakia, Republik Ceko, Kroasia, Polandia, Norwegia, Belanda, Hungaria, Denmark, Finlandia, Islandia, Inggris, Bulgaria, Perancis, Yunani, Rumania, Serbia, Swiss, Jerman dan Swedia.

o (Tahap Kedua) Berlaku untuk semua kantor perwakilan selain kantor perwakilan pada tahap pertama (termasuk kantor Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia) pemberlakuan tanpa stiker visa ini akan mulai diberlakukan mulai pertengahan tahun (1 Juli 2020).

loading