바로가기 메뉴 본문 바로가기 주메뉴 바로가기
Konsulat / Visa

Persyaratan Dokumen

  1. Konsulat / Visa
  2. Persyaratan Dokumen
  • Font Size

Visa Kunjungan Wisata dan Wisata Keluarga (C-3-9)

DATE
2015-10-01

A. Pendaftaran dan Pengambilan Visa

  • Lama Proses Pembuatan Visa : Minimal 6 Hari Kerja, dihitung satu hari setelah hari penyerahan dokumen ( Proses bisa lebih dari 6 hari kerja jika dokumen dianggap belum lengkap dan interview jika dibutuhkan)
  • Selama Proses Pembuatan Visa, Paspor tidak boleh dipinjam

 

B.Biaya Pembuatan Visa

  • Single Visa (Visa kunjungan dibawah 90 hari) : Rp. 544.000,-
  • Multiple Visa (Berlaku untuk 5 tahun) : Rp. 1.224.000,-
  • Double Visa (2 kali masuk dan Berlaku untuk 6 bulan) : Rp. 952.000,-
  • Biaya visa tidak dapat dikembalikan apabila dibatalkan proses pengajuannya atau visa ditolak oleh pihak Kedubes Korea




        < Persyaratan Dokumen >

    - Paspor Asli dan Fotokopi Paspor (halaman identitas beserta visa/cap negara-negara yang telah dikunjungi)
    - Formulir Aplikasi Visa (dengan satu lembar foto yang ditempel pada kolom foto)
    - Kartu Keluarga atau Dokumen yang dapat membuktikan hubungan kekeluargaan
    - Surat Keterangan Kerja dan Fotokopi SIUP Tempat Bekerja
    - Surat Keterangan Mahasiswa/Pelajar, bagi yang masih bersekolah
    - Fotokopi Bukti Keuangan:
        * Surat Pajak Tahunan (SPT PPH-21) 
        * Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir dan surat referensi bank 
        

    ** Untuk tipe visa C-3 Multiple silahkan untuk melihat persyaratan Multiple Visa
    ** Jika berstatus mahasiswa harus melampirkan surat keterangan mahasiswa dan bukti keuangan orang tua
    ** Ibu rumah tangga dan yang masih belum memiliki pekerjaan/penghasilan harus melampirkan bukti keuangan suami atau keluarga
    ** Bagi pengusaha yang ingin mengajak serta asisten rumah tangga, harus melampirkan surat sponsor dari Employernya (surat keterangan kerja, kartu keluarga, bukti keuangan tidak perlu dilampirkan)

    ** Dokumen yang telah dilampirkan jika dianggap masih belum lengkap oleh Consul maka pihak Kedubes Korea berhak untuk meminta tambahan dokumen


loading