바로가기 메뉴 본문 바로가기 주메뉴 바로가기
Konsulat / Visa

Persyaratan Dokumen

  1. Konsulat / Visa
  2. Persyaratan Dokumen
  • Font Size

Visa Kebudayaan, Rapat, Seminar, Pameran, Pertandingan Olahraga, Kegiatan Keagamaan, dan Event (C-3-1)

DATE
2015-10-01

 

A. Pendaftaran dan Pengambilan Visa

  • Lama Proses Pembuatan Visa : Minimal 6 Hari Kerja, dihitung satu hari setelah hari penyerahan dokumen ( Proses bisa lebih dari 6 hari kerja jika dokumen dianggap belum lengkap dan interview jika dibutuhkan)
  • Selama Proses Pembuatan Visa, Paspor tidak boleh dipinjam

 

B.Biaya Pembuatan Visa

  • Single Visa (Visa kunjungan dibawah 90 hari) : Rp. 554.000,-
  • Multiple Visa (Berlaku untuk 5 tahun) : Rp. 1.224.000,-
  • Double Visa (2 kali masuk dan Berlaku untuk 6 bulan) : Rp. 952.000,-
  • Biaya visa tidak dapat dikembalikan apabila dibatalkan proses pengajuannya atau visa ditolak oleh pihak Kedubes Korea



    < Dokumen Persyaratan >

    - Paspor Asli dan fotokopi paspor 
    - Formulir Aplikasi Visa (dengan satu lembar foto yang ditempel pada kolom foto)
    - Surat Undangan dari Pengundang
    - Surat Keterangan Kerja/Pelajar Pengundang 
    - Surat keterangan Kerja/Pelajar Pihak yang Diundang
    - Bukti Keuangan :

    》 Pihak Yang Diundang:
      * SPT PPH 21  
      * Rekening Koran tabungan 3 bulan terakhir dan Surat Referensi Bank dari bank yang bersangkutan
     

    ** Jika Biaya Dibebankan Kepada Pihak Pengundang Wajib Menyertakan Dokumen Dari Pengundang Sebagai Berikut :
      * SPT PPH 21  
      * Rekening Koran Tabungan 3 bulan terakhir dan Surat Referensi Bank dari bank yang bersangkutan

    - Untuk Atlet Sepakbola, Atlet Golf Profesional, dan lain-lain yang bermaksud untuk mengikuti pertandingan olahraga di Korea dapat menggunakan tipe visa C-3-1
    - Pada Surat Undangan harus dijelaskan dengan rinci dan jelas mengenai maksud dan tujuan mengundang.  (Jika maksud dan tujuan mengundang dianggap tidak jelas, dapat dilakukan interview oleh Consul yang berwenang).

    ** JIka dokumen yang telah dilampirkan dianggap masih kurang lengkap oleh Consul, maka pihak Kedubes Korea dapat meminta tambahan dokumen.

loading