바로가기 메뉴 본문 바로가기 주메뉴 바로가기
Konsulat / Visa

Persyaratan Dokumen

  1. Konsulat / Visa
  2. Persyaratan Dokumen
  • Font Size

Dokumen pembuktian keuangan milik dan standar tunjangan tempat tinggal bagi pemohon Visa Pendamping(F3)

DATE
2025-07-04

〈Dokumen pembuktian keuangan milik pengundang dan standar biaya tunjangan tempat tinggal bagi pemohon visa pendamping〉

※ jika pengundang berstatus sebagai Profesor (E-1), Penelitian (E-3), Bimbingan Teknis (E-4), Pekerjaan Profesional (E-5) maka dibebaskan dari kewajiban melampirkan dokumen pembuktian keuangan dan standar biaya tunjangan tempat tinggal


□ Dokumen pembuktian kemampuan keuangan terkait dengan biaya tinggal dan lain sebagainya

  • (jika memiliki penghasilan) standar sertifikat penghasilan yakni sertifikat tahunan yang diterbitkan oleh National Tax Service satu tahun sebelumnya dari tanggal pengajuan

  • (kontrak kerja) jika tidak bisa mendapatkan sertifikat penghasilan maka harus melampirkan standar kontrak kerja dan sertifikat izin pendirian usaha milik tempat bekerja

  • (tabungan) jika tidak bisa mendapatkan sertifikat penghasilan (mahasiswa asing) maka secara standar harus melampirkan rekening koran tabungan yang memperlihatkan transaksi keluar masuk uang selama 6 bulan terakhir dari tanggal pengajuan


□ Standar penghasilan

 (jika memungkinkan dengan bukti penghasilan dari Korea) jumlah penghasilan yang tertera pada sertifikat penghasilan atau jumlah gaji yang tertera pada kontrak kerja milik pengundang mencukupi syarat penghasilan berdasarkan dengan jumlah orang dalam rumah tangga yakni sebesar 50% dari penghasilan rata-rata mengacu pada pengumuman yang ditetapkan oleh Menteri Hukum setiap tahunnya.  

  • -Standar syarat penghasilan berdasarkan jumlah orang dalam rumah tangga : standar tahun 2025 (unit : won)

Klasifikasi

2 orang

3 orang

4 orang

5 orang

6 orang

7 orang

Standar Penghasilan

23,595,948

30,152,118

36,586,638

42,649,152

48,388,830

53,930,568

(perhitungan jumlah orang dalam rumah tangga) jika suami-istri maka dihitung menjadi 2 orang, jika memiliki 1 orang anak di bawah umur maka jumlah orang dalam rumah tangga juga ditambah 1 orang




 (jika tidak memungkinkan dengan bukti penghasilan dari Korea) mencukupi syarat penghasilan berdasarkan jumlah orang dalam rumah tangga dan dapat membuktikan kemampuan biaya tinggal yang sesuai dengan jumlah anggota keluarga yang mendampingi serta periode tinggal melalui tabungan atas nama pengundang selama lebih dari 6 bulan terakhir dari tanggal pengajuan.

  • -Standar syarat penghasilan berdasarkan jumlah orang dalam rumah tangga : standar tahun 2025 (unit : won)

Klasifikasi

1 orang

2 orang

3 orang

orang

5 orang

6 orang

7 orang

Penghasilan (won/bulan)

1,196,007

1,996,329

2,512,677

3,048,887

3,554,096

4,032,403

4,494,214

(perhitungan jumlah orang dalam rumah tangga) jika suami-istri maka dihitung menjadi 2 orang, jika memiliki 1 orang anak di bawah umur maka jumlah orang dalam rumah tangga juga ditambah 1 orang

∙ Tinggal lebih dari 1 tahun : 12 bulan x jumlah perhitungan aset yang dimiliki berdasarkan standar penghasilan

∙ Tinggal kurang dari 1 tahun : periode tinggal (bulan) x jumlah perhitungan aset yang dimiliki berdasarkan standar penghasilan


□ Dokumen pembuktian tempat tinggal

  • (jika memiliki properti) sertifikat registrasi properti

  • (jika menyewa properti) kontrak penyewaankontrak perjanjian jual beli properti

  • (jika disediakan oleh perusahaan) sertifikat konfirmasi penyediaan akomodasi oleh perusahaan

  • -Namun, permohonan visa dapat dipertimbangkan untuk ditolak jika akomodasi yang disediakan oleh perusahaan bukanlah ruangan yang dapat ditinggali secara mandiri bersama dengan anggota keluarga yang diundang.

loading