Kedutaan Besar Republik Korea untuk Indonesia sedang mencari sekolah-sekoah yang menyelenggarakan kelas bahasa Korea sebagai mata pelajaran peminatan atau ekstrakurikuler.
Pada tahun 2013, bahasa Korea telah diseleksi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaayn Republik Indonesia sebagai mata pelajaran peminatan bagi SMA/MA sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar Dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasahaliyah.
Kedubes Korea akan mendukung sekolah-sekolah yang ingin memberikan pelajaran bahasa Korea bagi siswa dengan cara memberi dukungan berupa buku pelajaran dan pertemuan guru dan siswa yang menghadiri kelas bahasa Korea yang dilaksanakan setiap tahun.
Diharapkan Kedubes Korea dapat mengetahui dan mendapatkan sekolah-sekolah yang telah membuka kelas Bahasa Korea tetapi belum mendapatkan dukungan dari Kedubes Korea.
Hubungi : Ms. Lulu 021-2967-2555(ext. 1319) , seylee09@mofa.go.kr
Inforamsi yang dibutukan :
Nama dan alamat sekolah, Kelas bahasa Korea sebagai muatan lokal atau ekstrakurikuler
jumlah kelas bahasa Korea dan siswa yang mengikuti kelas bahasa Korea
Nama guru yang bertanggungjawab dengan bahasa Korea, nomor telepon dan HP, e-mail