바로가기 메뉴 본문 바로가기 주메뉴 바로가기
Konsulat / Visa

Informasi Kepabeanan

  1. Konsulat / Visa
  2. Informasi Kepabeanan

PANDUAN PABEAN UNTUK WISATAWAN KE KOREA

Deklarasi Barang Bawaan Penumpang

  • Semua penumpang yang memasuki Korea harus mengisi formulir Customs Declaration dan menyerahkannya ke customs. Apabila penumpang datang bersama dengan keluarga, cukup mengisi 1 formulir saja.
  • Formulir Customs Declaration diberikan oleh pramugari di dalam pesawat atau kapal. Jika belum diberikan, penumpang dapat mengambil formulir di tempat kedatangan (arrival hall).
  • Apabila penumpang mengirim barang secara terpisah (Unaccompanied baggage), harus mengisi 2 formulir Customs Declaration. Penumpang harus menyerahkan 1 formulir ke customs di tempat kedatangan penumpang dan 1 formulir lainnya ke customs di tempat kedatangan barang kiriman setelah mendapat tanda tangan dari customs di tempat kedatangan penumpang.
  • Ketika mengisi Customs Declaration, penumpang diharapkan membaca ‘Pemberitahuan’, ‘Batas Pembebasan Pajak (Customs Exemption)’, ‘Barang Wajib Deklarasi’ dengan teliti dan menandatangani langsung di Customs Declaration, kemudian menyerahkannya ke customs.

Barang Wajib Deklarasi ( Subjects of Report )

  • Penumpang yang membawa barang seperti di bawah ini wajib mendeklarasikan dengan memberi tanda ‘√' di kotak terkait di halaman belakang Customs Declaration.
    • Barang yang diperoleh di luar negeri (termasuk duty free shop) yang melebihi batas nilai pembebasan pajak
    • Instrumen pembayaran yang melebihi USD 10.000.
    • Semua jenis senjata seperti senapan, pedang; bahan radioaktif; barang-barang lain yang dilarang atau dibatasi masuk seperti barang yang mengganggu ketertiban konstitusi, keselamatan dan merusak moral masyarakat
    • Produk wajib karantina seperti produk hewan, tumbuhan dan produk olahan daging
    • Barang keperluan kantor seperti barang untuk diperjualbelikan, barang untuk perbaikan (articles for repair) barang contoh
    • Barang yang dibawa masuk atas permintaan orang lain, barang yang akan dititipkan di customs atau barang ekspor-impor sementara (temporary impor or export)

Barang Bebas Pajak

  • Barang bawaan atau barang kiriman (unaccompanied baggage) penumpang dibebaskan dari kewajiban pajak jika nilai barang tidak melebihi USD 600 per orang. Tetapi, produk pertanian·kehutanan·peternakan dan obat herbal (medicinal herbs) yang sudah lolos proses karantina dengan batas nilai 100.000 won dan berat maksimal 40kg. Batas berat bisa bervariasi tergantung jenis produk (contoh: minyak wijen maksimal 5 kg).
  • Bea masuk dan pajak untuk minuman yang mengandung etil alkohol, tembakau dan minyak wangi dapat dibebaskan, meskipun melebihi nilai pembebasan pajak (USD 600) dengan ketentuan di bawah ini. Akan tetapi, pembebasan pajak tersebut tidak berlaku bagi penumpang yang berusia di bawah 19 tahun.
Batas nilai pembebasan pajak
Kategori Batas nilai pembebasan pajak Catatan
Minuman mengandung etil alkohol 1 botol Maksimum 1 (satu) liter dan harga kurang dari USD 400
Tembakau Sigaret/Rokok 200 batang Jika ada lebih dari 2 jenis tembakau, pembebasan pajak berlaku hanya untuk 1 jenis saja.
Cerutu 50 batang
Rokok elektrik Bentuk rokok 200 batang
Cairan nikotin 20 mL
Bentuk lain 110 gram
Tembakau iris/hasil 250 gram
tembakau lainnya
Minyak wangi 60 mililiter (mL)

Tarif Disederhanakan

Apabila barang bawaan penumpang melebihi batas nilai pembebasan pajak, akan diberlakukan Tarif Disederhanakan yang flat duty (termasuk bea masuk dan pajak).

Rincian Barang
Rincian Barang Tarif (%)
Barang bawaan penumpang yang total nilai barang kena pajak tidak melebihi USD 1.000 20%
Pakaian, aksesoris pakaian dan barang lainnya dari kulit berbulu (kecuali barang yang melebihi 5.000.000 won dan dikenai individual consumption tax) 30%
Pakaian dan aksesoris pakaian dari kulit samak atau dari kulit komposisi, tekstil dan barang tekstil, alas kaki (yang kena tarif bea masuk minimal 10%) 25%
Tanduk rusa (deer antlers) 32%
Mesin slot dan barang hiburan lain 55%
Batu mulia, mutiara, batu ambar, gading dan produk yang mengandung bahan tersebut, dan produk logam mulai berharga mahal (yang harganya melebihi 5.000.000won) 926.000won + 50% dari kelebihan harga (setelah) dikurangi 4.630.000won
Jam mewah, tas mewah (yang harganya melebihi 2.000.000won) 370.400won + 50% dari kelebihan harga (setelah) dikurangi 1.852.000won
Barang-barang lain 20%

* Minuman yang mengandung etil alkohol dan tembakau, kulit berbulu dan produk berbahan kulit berbulu yang mewah, karpet yang mewah, furnitur yang mewah, mobil sedan, semua jenis senjata untuk berburu dikecualikan dari pengenaan flat duty.

* Barang yang tarif bea masuk dan pajaknya 0 %, barang yang bea masuk dan pajaknya dikurangi atau dibebaskan, bahan baku untuk ekspor, barang yang terkait dengan pelanggaran hukum (criminal activities), barang yang tergolong specific customs duty, barang berjumlah banyak yang dianggap akan digunakan secara komersial, barang yang berharga tinggi atau barang yang pemiliknya meminta untuk tidak menerapkan flat duty akan dikecualikan dari pengenaan flat duty.

Dual Channel Sistem untuk jalur pabean

  • Korea menerapkan dan mengoperasikan Sistem Dua Jalur yang memungkinkan penumpang memilih sendiri jalur pabeannya (Jalur Hijau atau Jalur Merah). Oleh karena itu, penumpang yang membawa barang wajib deklarasi menuju ke ‘Jalur Merah’ dan penumpang yang tidak membawa barang wajib deklarasi menuju ke ‘Jalur Hijau’.
  • Customs mengoperasikan mekanisme “Self Declaration” dan memberikan berbagai fasilitas seperti layanan untuk mempercepat proses clearance dan sebagainya kepada penumpang yang mendeklarasikan barang secara jujur.
  • Apabila penumpang mendeklarasikan barang secara sukarela dan jujur demi mematuhi ketentuan perundang-undangan, akan diberikan fasilitas pengurangan bea masuk sebesar 30% dari total nilai bea masuk dan pajak yang akan dikenakan (maksimal s/d 150.000 won).
  • Apabila penumpang tidak mendeklarasikan barang yang wajib deklarasi, dapat dikenakan sanksi atau tindakan yang merugikan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dipungut pajak tambahan sebesar 40~60% dari total nilai pajak.

Ruang Lingkup Barang Bawaan Penumpang

  • Barang bawaan penumpang adalah barang yang secara umum dianggap wajar dibawa penumpang sesuai dengan tujuan perjalanan (kedatangan), masa perjalanan (masa tinggal), pekerjaan, usia penumpang, jenis, jumlah, harga, kegunaan, tujuan pemasukan barang dan sebagainya.
  • Barang bawaan penumpang yang diakui oleh customs sebagai barang bawaan yang dianggap wajar dibawa penumpang adalah barang yang termasuk dalam daftar berikut ini:
    • Barang pribadi penumpang untuk penggunaan pribadi
    • Jumlah atau harga yang wajar untuk hadiah (gift)
    • Barang dan aksesoris pribadi penumpang yang sering digunakan seperti baju, kosmetik dan sebagainya yang jelas sedang digunakan atau yang telah digunakan selama perjalanan
    • Barang untuk keperluan pekerjaan penumpang, yang adalah bukan penduduk tetap di Korea

Penitipan ( Keep )

  • Barang bawaan penumpang yang tidak ingin diimpor dapat dititipkan di customs kemudian diambil lagi saat keberangkatan ke luar negeri.
  • Untuk dapat menitipkan barang di customs, penumpang wajib mendeklarasikan barang ke customs. Kemudian penumpang akan diberi slip bukti penyimpanan. Ketika penumpang berangkat ke luar negeri, slip bukti penyimpanan tersebut diserahkan kembali ke customs untuk dapat mengambil barang tersebut.

Temporary Impor

  • Penumpang yang memasuki Korea untuk sementara diizinkan temporary impor dengan syarat barangnya akan diekspor kembali setelah digunakan di dalam negeri.
  • Orang yang ingin mendapatkan fasilitas customs exemptions untuk barang yang diimpor sementara wajib mengisi formulir “Temporary Impor Declaration” dan menyerahkannya ke customs.

Barang Yang Terlarang Untuk Impor

  • Barang-barang di bawah ini merupakan barang larangan impor:
    • Buku, barang publikasi, film, rekaman (records), video, patung dan barang-barang serupa lainnya yang mengganggu ketertiban konstitusi, keselamatan atau merusak moral publik
    • Barang yang berisi informasi rahasia kegiatan pemerintah atau digunakan untuk melaksanakan misi intelijen
    • Mata uang, obligasi dan surat berharga yang dipalsukan atau diduplikasi

Barang Impor Terbatas

  • Barang-barang yang di bawah ini merupakan barang impor terbatas. Apabila penumpang ingin membawa masuk salah satu barang di bawah ini harus membuktikan bahwa barang tersebut telah dilengkapi syarat-syarat seperti perizinan, persetujuan dan penandaan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Senjata seperti pistol, pedang, dan barang yang termasuk dalam bahan kimia eksplosif yang tercantum dalam peraturan
    • Obat terlarang yang diatur dalam peraturan tentang Narkotika dan peraturan pengendalian Psikotropika
    • Produk wajib dikarantina berdasarkan peraturan karantina hewan dan tumbuhan
    • Hewan dan tumbuhan atau barang yang diatur dan dibatasi menurut CITES (Convention on International Trade in Engangered Species)
    • Barang yang tergolong dalam jenis komersial termasuk barang yang wajib dicek oleh customs

Pelaporan Mata Uang Asing Saat Kedatangan Dan Keberangkatan

  • Apabila membawa masuk atau membawa keluar uang tunai atau instrumen pembayaran serupa lainnya yang mencapai USD 10.000, penumpang wajib mendeklarasikannya ke customs.
  • Apabila melanggar ketentuan (kewajiban) pelaporan mata uang asing, dapat dikenakan sanksi seperti denda, penalti atau hukuman penjara.

Pengembalian Pajak ( Tax Refund )

  • Pengembalian pajak diberikan jika wisatawan asing berbelanja minimal 30.000 won dalam satu kali transaksi di Tax Refund Shop for Foreign Tourists dan pembelanjaan tersebut akan dibawa ke luar negeri.
  • Jika nominal transaksi lebih kecil dari 300.000 won dalam satu nota pembelanjaan dan total nilai pembelanjaan kurang dari 1.000.000 won, wisatawan dapat meminta refund langsung di toko yang memberlakukan refund. Jika penumpang ingin me-refund pajak saat keberangkatan, dapat meminta "slip bukti penjualan produk (slip refund)" dari toko. Di bandara wisatawan cukup menunjukkan slip refund beserta barangnya di loket customs untuk dikembalikan pajaknya (slip bukti berlaku selama 3 bulan sejak diterbitkan).

Simplified Customs Prosedure for Passangers

  • Barang bawaan penumpang yang untuk keperluan kantor seperti barang contoh·barang untuk perbaikan dan bahan pokok/bahan penolong yang nilainya di bawah USD 10.000 diberlakukan proses clearance yang sederhana.