바로가기 메뉴 본문 바로가기 주메뉴 바로가기
Tentang Kedubes

Pengumuman Kedubes

  1. Tentang Kedubes
  2. Pengumuman Kedubes
  • Font Size

Pengumuman kewajiban melampirkan Konfirmasi Negatif Hasil PCR, Sertifikat Konfirmasi Kondisi Kesehatan dan Formulir Persetujuan Karantina bagi WNA yang mengajukan aplikasi permohonan visa Korea

DATE
2020-09-09

Seluruh pemohon visa harus melampirkan Konfirmasi Negatif Hasil PCR, Sertifikat Konfirmasi Kondisi Kesehatan dan Formulir Persetujuan Karantina.

 Bagi pemohon Visa Diplomatik (A-1) dan Visa Dinas (A-2) hanya butuh melampirkan Konfirmasi Negatif Hasil PCR dan Sertifikat Konfirmasi Kondisi Kesehatan saja. Untuk Formulir Persetujuan Karantina diperbolehkan jika tidak melampirkan.


Harap diperhatikan pada dokumen-dokumen ini hanya yang menggunakan formulir khusus Kedutaan Besar (Konfirmasi Negatif Hasil PCR mengikuti formulir dari Rumah Sakit itu sendiri dan harus memenuhi persyaratan pengisian di bawah ini) serta ditulis dengan jelas dan lengkap saja yang dapat diakui sebagai dokumen yang berlaku.


  1. Konfirmasi Negatif Hasil PCR

  • Mulai tanggal 21 Desember 2020 seluruh pemohon visa Korea Selatan wajib untuk melampirkan Konfirmasi Negatif Hasil PCR

  • Konfirmasi Negatif Hasil PCR dapat diakui sebagai dokumen yang berlaku hanya jika telah memenuhi seluruh persyaratan di bawah ini.

  • Harus diterbitkan dari Rumah Sakit pemeriksaan TB yang telah ditunjuk oleh Kedutaan Besar.

  • (Hasil pemeriksaan) Konfirmasi Negatif Hasil PCR standarnya harus yang diterbitkan di dalam kurun waktu 48 jam pada saat tanggal pengajuan aplikasi permohonan visa.

  • Standar ‘48 jam’ di atas berdasarkan pada tanggal pengajuan bukan pada waktu (jam) pengajuan. Hasil yang diterbitkan pada saat tanggal pengajuan, satu hari sebelum tanggal pengajuan atau dua hari sebelum tanggal pengajuan aplikasi permohonan visa semuanya dianggap berlaku.

  • Pemeriksaan PCR standarnya harus yang dilakukan di dalam kurun waktu 10 hari pada saat tanggal pengajuan aplikasi permohonan visa.

  • ‘Di dalam 10 hari’ yang dimaksud di atas berarti adalah satu hari sebelum tanggal pengajuan aplikasi permohonan visa dihitung sebagai hari pertama sampai dengan kurun waktu hari ke sepuluh

  • Konfirmasi Negatif Hasil PCR harus diterbitkan dalam bahasa Inggris serta nama rumah sakit rujukan, kontak rumah sakit yang dapat dihubungi (nomor telepon, alamat e-mail dan lain-lain) harus ditulis dengan jelas serta harus ada cap stempel rumah sakit.

  • Harap diperhatikan jika Konfirmasi Negatif Hasil PCR tidak memenuhi persyaratan diatas maka dapat menyebabkan penolakan permohonan aplikasi visa atau dapat diminta untuk melampirkan lagi Konfirmasi Negatif Hasil PCR.


  1. Sertifikat konfirmasi kondisi kesehatan

  • Pemohon visa yang bersangkutan harus secara pribadi mengisi dan membubuhkan tanda tangan dengan menggunakan tangan secara langsung.

  • Tidak ada bagian yang kurang di antara detail informasi dan harus ditulis dengan jelas agar dapat dibaca oleh mata dengan mudah.

3. Formulir persetujuan karantina

  • Seluruh pemohon visa (kecuali Visa Diplomatik/Dinas) harus secara pribadi mengisi dan membubuhkan tanda tangan dengan menggunakan tangan pada Formulir persetujuan karantina.

  • Terdapat 2 jenis Formulir persetujuan karantina. Harap lampirkan Formulir persetujuan karantina yang sesuai dengan kebutuhan Anda berdasarkan pada informasi di bawah ini.

 Jika pemohon Visa Jangka pendek (C-1 ~ C-4) : Lampirkan Formulir persetujuan fasilitas karantina

 Jika pemohon Visa Jangka panjang (Sekolah di luar negeri, Pekerjaan dan lain sebagainya) : Lampirkan Formulir persetujuan karantina



loading