바로가기 메뉴 본문 바로가기 주메뉴 바로가기
Konsulat / Visa

Pengumuman

  1. Konsulat / Visa
  2. Pengumuman
  • Font Size

Peraturan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Workation Visa(F-1-D)

DATE
2024-01-08

Peraturan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Workation Visa(F-1-D)


  • 1.Subjek yang melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

○ Orang yang ingin mengajukan permohonan aplikasi visa Workation (F-1-D) di kantor perwakilan misi diplomatik Pemerintah Korea di luar negeri

○ Orang yang ingin mengajukan permohonan perubahan status izin tinggal menjadi Workation (F-1-D) di Korea


  • 2.Ruang lingkup pelampiran

○ Negara sesuai kewarganegaraan

○ Negara ketiga (namun hanya berlaku jika pemohon telah tinggal di negara tersebut selama lebih dari 1 tahun berturut-turut dalam kurun waktu 5 tahun terakhir berdasarkan tanggal pengajuan permohonan aplikasi visa)


  • 3.Subjek pengecualian melampirkan

○ Orang berusia di bawah 14 tahun

○ Orang yang lahir di Korea atau orang yang berusia di bawah 14 tahun saat masuk ke Korea dan setelah berusia 14 tahun tidak tinggal di luar Korea selama minimal 6 bulan berturut-turut

○ Orang yang melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari luar negeri pada saat pengajuan permohonan visa dan orang yang mengajukan permohonan perubahan status izin tinggal di Korea dalam kurun waktu 3 bulan setelah tanggal penerbitan visa

○ Orang yang kesulitan untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) karena adanya batasan usia subjek penerima mengikuti standar masing-masing negara atau tidak memenuhi persyaratan tinggal untuk penerbitan

(namun, pemohon harus menjelaskan kebenaran sesuai fakta mengenai kesulitan penerbitan dengan melampirkan standar penerbitan yang berlaku di negara tersebut)

※ (contoh) Warga Negara Kanada yang berusia di bawah 18 tahun dan lain sebagainya

○ Dalam situasi yang tidak memungkinkan untuk penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) seperti adanya bencana alam, perang dan lain sebagainya yang dapat di verifikasi kejadiannya oleh kepala kantor misi diplomatik atau kepala kantor imigrasi dan urusan orang asing · kepala kantor · kepala kantor cabang (namun, pemohon harus menjelaskan kebenaran sesuai fakta mengenai kesulitan penerbitan)



  • 4.Persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian 

○ Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen publik yang harus diterbitkan dari institusi terkait sesuai dengan lokasi negara sesuai kewarganegaraan (negara ketiga) subjek pemohon yang di dalamnya harus termasuk semua catatan kriminal di negara sesuai kewarganegaraan (negara ketiga)

(negara yang tidak termasuk dalam peserta Konvensi Apostille) Surat Keterangan Catatan Kepolisian harus mendapatkan pengesahan dari kantor perwakilan misi diplomatik Pemerintah Korea di negara tempat penerbitan

(negara yang termasuk dalam peserta Konvensi Apostille) Surat Keterangan Catatan Kepolisian harus mendapatkan pengesahan apostille dari negara penerbitan

※ Jika warga negara dari negara peserta Konvensi Apostille tidak dapat memperoleh ‘pengesahan apostille’ karena alasan yang tidak bisa dihindari maka diizinkan untuk mendapatkan pengesahan dari kantor perwakilan misi diplomatik Pemerintah Korea di negara tempat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian sebagai pengecualian

○ Jika diwajibkan untuk mendapatkan pengesahan consul dari kantor perwakilan misi diplomatik Pemerintah Korea namun tidak terdapat kantor perwakilan misi diplomatik Pemerintah Korea di negara pemohon tersebut maka pengesahan consul dapat diabaikan

○ Jika Surat Keterangan Catatan Kepolisian ditujukan untuk kebutuhan pelampiran di Korea seperti perpanjangan izin tinggal, perubahan status izin tinggal dan lain sebagainya maka wajib melalui ‘pengesahan consul’. Jika untuk kebutuhan lampiran pengajuan permohonan aplikasi visa di kedutaan besar/konsular maka kebutuhan ‘pengesahan consul’ akan menyesuaikan dengan proses yang berlaku di kedutaan besar/konsular negara yang terkait


  • 5.Masa berlaku

○ Dokumen harus diterbitkan dalam kurun waktu 6 bulan dari tanggal pengajuan permohonan aplikasi visa atau pengajuan permohonan perubahan status izin tinggal

loading