Perluasan Peraturan untuk Multiple Visa |
○ Orang yang pernah mengunjungi Negara OECD dimungkinkan untuk mendapatkan Multiple Visa
Sebagai upaya untuk memudahkan Warga Negara Indonesia yang ingin mendapatkan Visa Multiple, berikut ini kami informasikan bahwa:
- jika Anda pemegang visa Negara OECD (daftar Negara terlampir dibawah) dan pernah mengunjungi Negara OECD minimal 1 (satu) kali, maka Anda dimungkinkan untuk mengajukan Visa Multiple.
○ Multiple Visa berlaku untuk 5 tahun dengan 30 hari masa tinggal untuk setiap kunjungan. Jika Anda sudah memiliki Visa Multiple maka dalam 5 tahun Anda dapat bebas berkunjung ke Korea.
○ Multiple Visa dapat diperoleh setelah hari pengajuan
*Negara OECD terdiri dari 22 Negara seperti berikut ini
(22Negara) Austria, Belgium, Denmark, France, German, Greece, Iceland, Ireland, Italia, Luxembourg, Netherlands, New Zealand, Norway, Portugal, Spain, Sweden, Swiss, England, USA, Canada, Australia, Finland. |