○ WNA pemegang izin tinggal sementara atau izin tinggal tetap dengan minimum waktu tinggal dua tahun atau lebih
- Namun, WNA dengan waktu tinggal kurang dari dua tahun dapat tetap mengajukan visa, selama masih termasuk dalam poin ①~④
① WNA dan keluarganya (suami/istri dan anak di bawah umur) yang diundang oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah atau organisasi publik Korea Selatan
② Diplomat dan pegawai organisasi internasional dengan masa izin tinggal jangka panjang atau WNA dengan kualifikasi yang setara, beserta keluarganya (suami/istri dan anak di bawah umur)
* visa dengan izin tinggal lebih dari tiga bulan
** untuk keluarga hanya berlaku jika mengajukan bersama dengan WNA
③ WNA beserta keluarganya (suami/istri dan anak di bawah umur) dengan masa izin tinggal jangka panjang
④ WNA yang memiliki visa jangka panjang atau kualifikasi yang setara. Orang yang secara khusus dapat diakui oleh kepala urusan luar negeri dengan mempertimbangkan keadaan setempat.
○ WNA pemohon visa transit (C-3-10)
○ WNA yang memiliki Korean Visa Issuance Confirmation
○ WN Korea Selatan yang telah berganti kewarganegaraan dan akan mengajukan visa F-4
Bagi warga negara dunia ketiga yang tinggal di Indonesia dapat mengajukan permohonan visa Korea Selatan walaupun masa tinggal kurang dari dua tahun dengan persyaratan sebagai berikut ini:
1. Pemohon adalah pemegang KITAS dan memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan visa multiple dari Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia
2. Pemohon adalah pemegang KITAS dan merupakan pegawai penuh waktu perusahaan multinasional
3. Pemohon adalah pemegang KITAS dan merupakan pegawai penuh waktu dari perusahaan Korea Selatan yang berlokasi di Indonesia
Perhatian: Semua persyaratan menjadi tanggung jawab pemohon untuk melengkapi dan setelah dokumen diterima bukan berarti secara otomatis visa dapat disetujui
Berlaku efektif sejak hari Senin, 18 Maret 2019.