바로가기 메뉴 본문 바로가기 주메뉴 바로가기
Konsulat / Visa

Pengumuman

  1. Konsulat / Visa
  2. Pengumuman
  • Font Size

Jeju Special Self-Governing Province memutuskan untuk menghentikan sementara izin masuk tanpa visa

DATE
2020-02-06

Pengumuman Kementerian Hukum Republik Korea

Tanggal 3 Februari 2020 mengacu pada peraturan khusus bebas visa bagi warga negara asing, Jeju Special Self-Governing Province memutuskan untuk menghentikan sementara izin masuk tanpa visa dan berlaku untuk semua warga negara asing. Pemberitahuan ini berlaku mulai tanggal 4 Februari 2020.

Sebelumnya untuk masuk ke Pulau Jeju tanpa menggunakan visa namun mulai 4 Februari 2020 Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki visa Korea tidak dapat lagi masuk ke wilayah Pulau Jeju.

loading