Pengumuman Kementerian Hukum Republik Korea
Tanggal 3 Februari 2020 mengacu pada peraturan khusus bebas visa bagi warga negara asing, Jeju Special Self-Governing Province memutuskan untuk menghentikan sementara izin masuk tanpa visa dan berlaku untuk semua warga negara asing. Pemberitahuan ini berlaku mulai tanggal 4 Februari 2020.
Sebelumnya untuk masuk ke Pulau Jeju tanpa menggunakan visa namun mulai 4 Februari 2020 Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki visa Korea tidak dapat lagi masuk ke wilayah Pulau Jeju.