A. Pendaftaran dan Pengambilan Visa
- Selama Proses Pembuatan Visa, Paspor tidak boleh dipinjam
B.Biaya Pembuatan Visa
- Single Visa (Visa kunjungan dibawah 90 hari) : Rp. 544.000,-
< Persyaratan Dokumen >
- Paspor asli dan fotokopi paspor (halaman identitas beserta visa/cap negara-negara yang telah dikunjungi)
- Formulir aplikasi visa (dengan foto yang telah ditempel pada kolom foto)
-hasil pemeriksaan penyakit TB
- Surat undangan dari suami/istri WN Korea (unduh dokumen)
- Surat jaminan (unduh dokumen)
- - Surat alasan mengundang suami/istri untuk tinggal di Korea (unduh dokumen)
- Dokumen Pernikahan Korea (nama suami/istri yang WN Indonesia harus sudah masuk pada dokumen pernikahan Korea dan masa berlaku dokumen pernikahan Korea tersebut tidak boleh lebih dari 3 bulan)
- Dokumen pernikahan Indonesia (Akta Perkawinan/Buku Nikah)
- Dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dari pihak pengundang:
* Surat keterangan kerja
* Dokumen keuangan
* Slip gaji/keterangan penghasilan
* Bukti pembayaran pajak
* Dokumen kepemilikan properti
* Dokumen penyewaan bangunan
**Dokumen yang telah dilampirkan jika dianggap belum lengkap maka pihak Kedubes Korea dapat meminta dokumen tambahan dari pihak pengundang.
- Jika dibutuhkan pada proses pembuatan visa menetap untuk suami/istri WN Korea dimungkinkan untuk dilakukan interview oleh Consul yang berwenang dan melebihi 3-6 bulan kerja untuk kemudian mempertimbangkan pengajuan visanya.
- Izin tinggal untuk visa menetap suami/istri WN Korea selama 90 hari dan dianjurkan sebelum 90 hari sejak kedatangan di Korea untuk melaporkan diri ke Imigrasi terdekat di Korea guna memperpanjang izin tinggal dan mendapatkan kartu identitas penduduk asing.
- Jika telah mendapatkan kartu identitas penduduk asing, selama masa izin tinggal yang tertera pada kartu masih berlaku maka dapat digunakan sebagai Re-Entry Permit. Masa izin tinggal minimal adalah 1 tahun, jika kurang dari 1 tahun dimohon untuk memperpanjang izin tinggalnya terlebih dahulu.