바로가기 메뉴 본문 바로가기 주메뉴 바로가기
Konsulat / Visa

Persyaratan Dokumen

  1. Konsulat / Visa
  2. Persyaratan Dokumen
  • Font Size

Visa Bisnis (C-3-4)

DATE
2015-10-01

 

A. Pendaftaran dan Pengambilan Visa

  • Lama Proses Pembuatan Visa Minimal 6 Hari Kerja, dihitung satu hari setelah hari penyerahan dokumen ( Proses bisa lebih dari 6 hari kerja jika dokumen dianggap belum lengkap dan interview jika dibutuhkan)
  • Selama Proses Pembuatan Visa, Paspor tidak boleh dipinjam

 

B.Biaya Pembuatan Visa

  • Single Visa (Visa kunjungan dibawah 90 hari) : Rp. 554.000,-
  • Multiple Visa (Berlaku untuk 5 tahun) : Rp. 1,224.000,-
  • Double Visa (2 kali masuk dan Berlaku untuk 6 bulan) : Rp. 952.000,-
  • Biaya visa tidak dapat dikembalikan apabila dibatalkan proses pengajuannya atau visa ditolak oleh pihak Kedubes Korea



        < Persyaratan Dokumen >

    - Paspor asli dan fotokopi paspor (halaman identitas beserta visa/cap negara-negara yang pernah dikunjungi)
    - Formulir aplikasi visa (dengan satu lembar foto yang telah ditempel pada kolom foto)
    - Surat undangan dari pihak pengundang
    - Business Certificate Registration (Surat Izin Usaha)  
    - Surat keterangan kerja orang yang diundang beserta surat tugas dari perusahaan tempat bekerja
    - Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau bukti Penanaman Modal Asing (PMA) dan Company Profile perusahaan yang diundang
  • - Fotokopi Bukti Keuangan Pribadi:
        * Surat Pajak Tahunan (SPT PPH-21) 
        * Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir dan surat referensi bank 



    ** Pada surat undangan tersebut harap dijelaskan secara rinci maksud dan tujuan mengundang. Jika dianggap tujuannya kurang jelas oleh Consul, maka dapat dilakukan interview. Dapat melampirkan MOU, Bukti Pembelian dan Penjualan Barang, L/C, dan dokumen bisnis lainnya yang dapat membuktikan kerjasama antara pihak Perusahaan Indonesia dan pihak perusahaan Korea. 

    ** Perusahaan besar dan organisasi yang ditunjuk oleh Hu-Net Korea (www.visa.go.kr) boleh untuk melampirkan surat undangan saja untuk mendapatkan visa tipe C-3-6.
    ** Dokumen yang telah dilampirkan jika dianggap masih kurang lengkap oleh Consul, maka pihak Kedubes Korea berhak untuk meminta tambahan dokumen.



loading