바로가기 메뉴 본문 바로가기 주메뉴 바로가기
Konsulat / Visa

Persyaratan Dokumen

  1. Konsulat / Visa
  2. Persyaratan Dokumen
  • Font Size

Multiple Visa(C-3)

DATE
2015-10-01

A. Pendaftaran dan Pengambilan Visa

  • Lama Proses Pembuatan Visa : ±3 Hari Kerja
  • Selama Proses Pembuatan Visa, Paspor tidak boleh dipinjam

B.Biaya Pembuatan Visa

  • Multiple Visa (Berlaku untuk 5 tahun) : Rp. 1.224.000,-
  • Biaya visa tidak dapat dikembalikan apabila dibatalkan proses pengajuannya atau visa ditolak oleh pihak Kedubes Korea




        < Kriteria Untuk Mendapatkan Visa Multiple >

    -  Pernah mengunjungi Republik Korea setidaknya 1 kali.

        -  Bagi Tour Guide, Dalam 2 Tahun Terakhir Telah Mengunjungi Korea Selatan setidaknya 1 kali

        - Pegawai Negeri Sipil

        - Lulus dari Sekolah atau Universitas yang ada di Korea Selatan (harus menyertakan bukti Ijazah dari Universitas)

        - Suami/IStri yang Merupakan WN Korea Selatan yang berdomisili di Indonesia

        - Suami/Istri dan Anak yang Merupakan Pemegang Visa Multiple Korea Selatan

 

** Visa Multiple (C-3-9), Berlaku untuk 5 Tahun dengan Masa Izin Tinggal 30 Hari
 

loading