A. Pendaftaran dan Pengambilan Visa
B.Biaya Pembuatan Visa
- Bagi Tour Guide, Dalam 2 Tahun Terakhir Telah Mengunjungi Korea Selatan setidaknya 1 kali
- Pegawai Negeri Sipil
- Lulus dari Sekolah atau Universitas yang ada di Korea Selatan (harus menyertakan bukti Ijazah dari Universitas)
- Suami/IStri yang Merupakan WN Korea Selatan yang berdomisili di Indonesia
- Suami/Istri dan Anak yang Merupakan Pemegang Visa Multiple Korea Selatan
** Visa Multiple (C-3-9), Berlaku untuk 5 Tahun dengan Masa Izin Tinggal 30 Hari